8 Desa Ikuti Program TORA

Sebanyak 8 desa dan kelurahan dari 3 kecamatan di Kabupaten Lebong mendapatkan kesempatan mengikuti program Tanah Objek Revorma Agraria (TORA) dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia (KLHK RI).

Adapun 8 Desa dari 3 Kecamatan yaitu Kelurahan Tes, Kelurahan Taba Anyar dan desa Mangkurajo Kecamatan Lebong Selatan, kemudian Desa Danau Liang, Semelako Atas dan Semelako III Kecamatan Lebong Tengah serta Desa Bioa Sengok dan Kelurahan rimbo Pengadang di Kecamatan rimbo Pengadang.

Kepala Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Lebong, Ir Eddy Ramlan MSi mengatakan, bahwa program TORA merupakan ditujukan kepada masyarakat yang memiliki rumah, lahan atau perkebunan masuk ke dalam kawasan Hutan Lindung (HL)

“Sementara di Kabupaten Lebong, ada beberapa desa dan Keluarahan yang berbatasan langsung dengan HL,” jelasnya, kemarin (02/10). Untuk itulah, pihaknya melaksanakan rapat bersama dengan pihak Camat, Kades dan Lurah yang ada di 3 Kecamatan, untuk mendapatkan data-data lahan, perumahan atau perkebunan milik warga yang masuk kedalam HL.

“Kita meminta data berapa jumlah luasannya sehingga kita bisa langsung mengirimkannya ke KLHK,” sampainya. Nantinya Rumah, lahan dan perkebunan yang masuk kedalam HL bisa berubah menjadi Area Peruntukan Lain (APL). Untuk itulah dengan adanya program ini merupakan kesempatan bagi warga yang selama ini masih menggarap HL bisa menjadi APL. “Jadi warga tidak lagi menggarap HL,” ucap Eddy.(614)

Sumber: 8 Desa Ikuti Program TORA | Terkini! Lebong https://bengkuluekspress.com/8-desa-ikuti-program-tora/