Bentuk Satgas Perlindungan Perempuan dan Anak di Desa

Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Kabupaten Lebong, Drs. Firdaus, M.Pd meminta agar 104 Desa/Kelurahan dapat membentuk Satgas penanggulangan dan pencegahan kekerasan terhadap anak dan perempuan. Hal ini diharapkan dapat menekan angka kekerasan terhadap anak dan perempuan mulai dari tingkat Desa.

“Dari 12 Kecamatan masih ada 4 Kecamatan lagi yang sama sekali belum membentuk Satgas tersebut, ” jelas Firdaus.

Lebih jauh diungkapkannya, salah satu tugas Satgas yaitu melakukan deteksi dini terhadap masyarakat yang berpotensi melakukan tindak kekerasan terhadap perempuan dan anak. Hal tersebut diharapkan bisa meminimalisir kasus kekerasan terhadap anak dan perempuan di Kabupaten Lebong.

“Intinya melakukan pencegahan agar kekerasan terhadap perempuan dan anak tidak terjadi, ” tambah Firdaus.

Karena itu ia berharap desa serta kelurahan yang saat ini belum membentuk Satgas tersebut untuk segera membentuknya. Sehingga kedepan, melalui Dana Desa (DD) dan Dana Kelurahan (DK) bisa dianggarkan kegiatan semacam sosialisasi oleh Satgas yang sudah terbentuk. Sosialisasi ini dinilai akan lebih efektif karena dilakukan hanya sebatas scub desa dan kelurahan yang langsung bersentuhan dengan masyarakat.

“Kami sudah melakukan koordinasi dengan Dinas PMDS agar pemerintah desa bisa menyiapkan pos anggaran untuk Satgas perlindungan akan dan perempuan. Hal tersebut termasuk kedalam pemberdayaan masyarakat desa. Tahun memang sudah ada beberapa desa yang menjalankan kegiatan tersebut. Kedepan diharapkan seluruhnya bisa melaksanakannya, ” demikian Firdaus.

Sumber : https://betvnews.com/bentuk-satgas-perlindungan-perempuan-dan-anak-di-desa/