Larangan PNS Pindah Diperpanjang

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebong masih tetap akan memberlakukan larangan pindah tugas keluar daerah bagi PNS yang bertugas di jajaran Pemkab Lebong hingga 3 tahun ke depan. Mengingat sampai saat ini Lebong masih kekurangan PNS. Dengan jumlah PNS yang hanya 2.595 orang, Pemkab Lebong masih membutuhkan setidaknya 1.900 an PNS.

Larangan pindah tugas keluar daerah itu disampaikan langsung Bupati Lebong, H. Rosjonsyah, S.IP, M.Si. Ia meminta agar Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) tidak melayani PNS yang mengajukan surat pindah keluar daerah. ‘’Tahun depan (2020, red) perpanjang moratoriumnya,” tegas Rosjonsyah.

Terlebih untuk PNS dari kalangan tenaga medis dan tenaga pendidik yang jumlahnya paling kekurangan, diharap berkomitmen tidak meninggalkan Lebong. Apalagi arah pembangunan yang dicanangkan Pemkab Lebong masih mengedepankan pelayanan pendidikan dan kesehatan. ‘’Makanya Pemkab Lebong akan terus memprioritaskan penambahan CPNS bidang kesehatan dan pendidikan,’’ tukas Rosjonsyah.

Sementara Kepala BKPSDM Kabupaten Lebong, H. Guntur, S.Sos melalui Kabid Mutasi dan Pengadaan, Adib Ropik, S.Sos mengaku pihaknya sudah melakukan moratorium selama 3 tahun berturut. Yakni tahun 2017, 2018 dan 2019. Selama itu, tidak ada PNS di Lebong yang disetujui pindah tugas keluar Lebong. ‘’Tahun depan, sesuai perintah Pak Bupati akan kami perpanjang moratoriumnya hingga tahun 2023,’’ tandas Ropik.

Sebaliknya, PNS yang berminat pindah ke Lebong, dipastikan akan dipermudah prosesnya. Khususnya untuk tenaga guru dan kesehatan. Tidak hanya PNS dari kabupaten dan kota di Provinsi Bengkulu, PNS dari luar Bengkulu sekalipun akan dibantu proses pindahnya oleh Pemkab Lebong sepanjang memang ingin bertugas di Lebong.(sca)

Sumber :
https://harianrakyatbengkulu.com/2019/07/06/larangan-pns-pindah-diperpanjang/