Lebong Miliki Aplikasi LAPOR

Saat ini Pemerintah Kabupaten Lebong, telah memiliki aplikasi bernama Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online rakyat (LAPOR). Aplikasi ini bisa diakses di website http://lapor.go.id.

Dengan aplikasi ini masyarakat Lebong, mendapatkan kemudahan dalam menyampaikan aspirasi ataupun pengaduan kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebong. Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Komunikasi Informatika Statistik dan Persandian (Diskominfo SP) Kabupaten Lebong Donni Swabuana ST MSi melalui Kepala Bidang (Kabid) Pengelolaan Informasi dan Saluran Komunikasi Publik Warles Fery SE MAK mengatakan, dengan aplikasi ini masyarakat bisa melaporkan masalah pelayanan maupun permasalahan lainnya.

“Dengan melapor melalui aplikasi LAPOR, maka apa yang terjadi di masyarakat bisa cepat diketahui,” jelasnya, kemarin (08/02). Sebagai contoh, masyarakat merasa kecewa dengan pelayanan di suatu Organisasi Perangkat Daerah (OPD) atau ada persoalan masalah suatu kerusakan.

Hal tersebut bisa segera dilaporkan dengan membuka website http://lapor.go.id dan menyampaikan apa yang menjadi masalahnya.“Nanti pengaduan dari masyarakat melalui website langsung diterima DiskominfoSP,” ucapnya.

Setelah mendapatkan laporan. Selanjutnya, DiskominfoSP langsung memberikan disposisi kepada OPD terkait untuk menanggapi apa yang telah disampaikan masyarakat. Masing-masing OPD diberikan waktu maksimal 14 hari untuk memberikan jawaban apa yang telah disampaikan kepada mereka, agar nantinya masyarakat yang melapor bisa mendapatkan solusi atas laporannya.

“Jika batas waktu yang diberikan tidak ditindaklanjuti. Nantinya OPD tersebut mendapatkan teguran langsung dari Bupati,” ujarnya. Akan tetapi sejak dimulainya atau dibukanya aplikasi LAPOR pada bulan November 2018 yang lalu. Hingga saat ini belum ada satupun pengaduan yang masuk. Hal ini kemungkinan besar karena aplikasi LAPOR belum secara resmi di launching.

“Kita baru sebatas sosialisasi dengan menempatkannya disetiap OPD dan memasang baliho di berbagai tempat yang strategis,” sampainya. Untuk mensukseskan pelayanan kepada masyarakat. Jika tidak ada halangan, aplikasi LAPOR ini segera di launching.

Dengan harapan masyarakat bisa lebih mengetahui mengenai aplikasi LAPOR tersebut.“Pada Maret 2019 ini aplikasi LAPOR kita launching,” tutupnya.

Aplikasi LAPOR merupakan Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional (SP4N). Layanan LAPOR salah satu upaya mendukung Undang-Undang nomor 25 tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik. Selain itu, untuk menunjukan keseriusan Pemerintah dalam hal ini Pemkab Lebong, membrikan pelayanan kepada masyarakat lebih baik dan bermutu dari sebelumnya.

Sumber : https://bengkuluekspress.com/lebong-miliki-aplikasi-lapor/