Peresmian Serentak Rumah Restorative Justice, Alternatif Baru Sistem Keadilan di Indonesia

Peresmian Serentak Rumah Restorative Justice Kejaksaan Tinggi Bengkulu dan Kejaksaan Negeri Se- Bengkulu Oleh Wakil Jaksa Agung Republik Indonesia dilaksanakan secara Virtual di Gedung Joeang ( Sekretariat BMA ) Kabupaten Lebong, Jum’at (20/05/22). Acara peresmian dihadiri langsung oleh Bupati Lebong Kopli Ansori, Wakil Bupati Lebong Fahrurrozi, Ketua DPRD Kabupaten Lebong Carles Ronsen, Kejari Lebong, Kapolres Lebong, Kodim, Ketua BMA, Forkopimda, Para Camat Se-Kabupaten Lebong.

Sistem peradilan pidana di Indonesia memasuki babak baru dalam perkembangannya. Salah satu bentuk pembaharuan yang ada dalam hukum pidana Indonesia adalah pengaturan tentang hukum pidana dalam persepektif dan pencapaian keadilan kepada perbaikan maupun pemulihan keadaan setelah peristiwa dan proses peradilan pidana yang dikenal dengan KEADILAN RESTORATIF atau RESTORATIVE JUSTICE.

Restorative Justice berbeda dengan Keadilan Retributif, yang menekankan keadilan pada pembalasan. Retorative Justice juga berbeda dengan keadilan Restitutif, yang menekankan keadilan pada ganti rugi.

Konsep pendekatan Restoratife Justice merupakan suatu pendekatan yang lebih menitik beratkan pada kondisi terciptanya keadilan dan keseimbangan bagi pelaku pidana serta korbannya sendiri.